Kampung REDAM, Upaya Kesbangpol Cegah Konflik Sejak Dini
Mamuju – Kesbangpol Sulbar mendorong pembentukan Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) sebagai langkah pencegahan konflik sosial berbasis masyarakat.
Program ini menempatkan dialog dan mediasi sebagai jalur utama penyelesaian persoalan sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Kepala Kesbangpol Sulbar, Darwis Damir menyampaikan dorongan itu saat rapat koordinasi persiapan pembentukan Kampung REDAM yang digelar Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia Sulbar di Mamuju, Kamis (22/1).
Darwis menilai, keragaman sosial Sulbar dari sisi etnis, agama, budaya, hingga kepentingan sosial-ekonomi menjadi kekuatan. Perlu terawat melalui kebijakan pencegahan konflik yang terukur.
Ia menyebut, penguatan pencegahan konflik sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Keduanya mendorong pengelolaan keragaman secara inklusif dan berkelanjutan.
“Dinamika pembangunan, isu pertanahan, pengelolaan sumber daya alam, politik lokal, hingga kesenjangan sosial berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak dilakukan upaya pencegahan secara dini dan terstruktur,” kata Darwis Damir.
Ia menegaskan, negara perlu hadir lewat pendekatan yang sistematis, terpadu, dan berkelanjutan untuk mencegah, menghentikan, serta memulihkan konflik sosial. Darwis menyebut Kampung REDAM sebagai bentuk konkret model lokal berbasis masyarakat untuk memperkuat rekonsiliasi dan membangun perdamaian.
Menurut Darwis, Kampung REDAM dirancang menjadi ruang dialog, mediasi, dan penyelesaian masalah pada level komunitas. Tujuannya memperkuat ketahanan sosial secara permanen, sekaligus mencegah persoalan sosial melebar menjadi benturan fisik.
Darwis juga mengingatkan dampak konflik sosial yang luas, mulai dari ketidakamanan, disintegrasi sosial, gangguan stabilitas, hingga hambatan pembangunan. Karena itu, ia mengusulkan langkah yang lebih operasional. Menetapkan desa atau kelurahan rawan konflik sebagai lokasi Kampung REDAM.
Selain penetapan lokasi, Darwis merekomendasikan penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai dasar hukum pembentukan, pelaksanaan, dan keberlanjutan program. Ia juga mendorong pembentukan Forum Kampung REDAM yang melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, serta unsur keamanan.
“Forum ini menjadi wadah dialog dan rekonsiliasi agar setiap persoalan sosial dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kearifan lokal,” jelasnya.
Darwis menambahkan, Kampung REDAM perlu terhubung dengan Tim Terpadu serta Kader Pelopor Revolusi Mental untuk memperkuat deteksi dini, respons cepat, dan penanganan konflik. Ia mendorong penguatan kapasitas dan monitoring berkelanjutan melalui pelatihan, pendampingan, dan evaluasi.
“Dengan langkah ini, Kampung REDAM diharapkan dapat menjadi model percontohan penanganan konflik sosial yang efektif dan berkelanjutan di Sulawesi Barat,” tutup Darwis Damir.




