KASN Rekomendasikan Jabatan Andi Bebas Manggazali Dikembalikan

waktu baca 1 menit
Surat rekomendasi pelanggaran sistem merit dari KASN yang mencatumkan rekomendasi pengembalian jabatan Ir. Bebas Manggazali sebagai Sekda Polman.

Polman – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan surat rekomendasi untuk mengembalikan jabatan Ir. Andi Bebas Manggazali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polman, Kamis 7 Maret 2024.

Dalam suratnya, KASN menegaskan bahwa pemberhentian Ir. Andi Bebas Manggazali tidak melalui prosedur. Tidak ada surat pemanggilan pemeriksaan, berita acara pemeriksaan, dan tidak adanya hukuman menjatuhi hukuman disiplin berat serta bukti tertulis lainnya.

Pemberhentiannya hanya berdasarkan surat Pj. Gubernur Sulbar yang menjelaskan terkait kewenangan dalam mengeluarkan surat keputusan.

Sehingga Bupati Polman menerbitkan surat keputusan tentang pemberhentian jabatan Sekda pada 7 Januari 2024 lalu. Padahal hari terbitnya rekomendasi Pj Gubernur Sulbar, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Andi Ibrahim sebagai Bupati Polman.

Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, KASN merekomendasikan pembatalan SK Bupati Polewali Mandar Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Polewali Mandar.

Setelah itu, mengembalikan Ir. Andi Bebas Manggasali ke jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Saat dikonfirmasi mengenai rekomendasi itu, Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima mengaku belum menerima surat KASN itu.

“Sehingga saya belum bisa memberikan keterangan,” singkatnya. (Jl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *