Kawal PAD di Awal Ramadan, Kapolda Sulbar dan Gubernur Soroti Pajak Kendaraan hingga Balik Nama

waktu baca 2 menit

Mateng – Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta mendampingi Gubernur Sulbar dalam kunjungan kerja proyek dan Safari Ramadan di Kabupaten Mamuju Tengah, Senin (23/2).

Agenda tersebut menyoroti kinerja pelayanan publik sekaligus menguji komitmen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada awal Ramadan 1447 Hijriah.

Kunjungan berlangsung di Kantor UPTB Samsat Mamuju Tengah. Pemerintah provinsi menempatkan sektor pajak kendaraan sebagai tumpuan utama pendapatan daerah yang menopang pembangunan.

Kehadiran Kapolda mempertegas dukungan kepolisian terhadap program strategis pemerintah daerah. Terutama pada pendataan dan pengawasan kendaraan bermotor. Sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar pelayanan publik berjalan bersih, cepat, dan akuntabel.

Ketua UPTD Kabupaten Mamuju Tengah memaparkan perkembangan operasional gedung baru UPTB Samsat yang kini melayani masyarakat.

“Gedung ini merupakan wujud sinergi antara Bapenda, Kepolisian Republik Indonesia melalui fungsi Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, serta Jasa Raharja,” tuturnya.

Kolaborasi tersebut memperkuat pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas. Pemerintah berharap gedung baru ini menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik menyimpang.

Gubernur Sulbar dalam arahannya menekankan bahwa kemajuan daerah bertumpu pada kemampuan mengelola potensi sendiri. Pajak, tegasnya, menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.

Ia mengingatkan, pendapatan provinsi bersumber dari PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, dan pajak rokok. Seluruhnya memiliki batasan regulasi dan tidak bisa diperluas tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, pajak yang masyarakat bayarkan kembali dalam bentuk fasilitas publik, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan. Karena itu, ia mendorong kesadaran wajib pajak, terutama saat proses balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli.

Gubernur juga menegaskan prinsip keadilan dalam kebijakan pajak. Warga atau pelaku usaha dengan kemampuan ekonomi lebih besar semestinya memberi kontribusi lebih besar bagi pembangunan.

Kehadiran kantor pelayanan pajak di Mamuju Tengah, lanjutnya, harus mampu mendongkrak kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Skema bagi hasil antara provinsi dan kabupaten berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menutup arahannya dengan target tegas: seluruh pihak terkait harus menggenjot kinerja agar target pendapatan 2026 tercapai. Ramadan, menurutnya, bukan sekadar momentum spiritual, tetapi juga saat yang tepat memperkuat integritas dan tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah.

Play sound