Kementerian Agama Observasi Hilal Se-Indonesia, Sulbar Salah Satunya
Mamuju – Kementerian Agama melakukan observasi hilal di 134 titik di Indonesia guna menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriah, salah satunya di Sulawesi Barat (Sulbar).
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Kanwil Kemenang Sulbar, Haerul mengatakan, di Sulbar proses identifikasi atau observasi itu dilakukan di lokasi Tanjung Mercusuar Simboro, Minggu 10 Maret 2024.
Menurut Haerul, setiap tahun penentuan awal Ramadan yang sering dilakukan melewati dua model. Ada yang menggunakan perhitungan yang dikenal dengan ilmu hisab dan ada pula yang menggunakan penglihatan langsung atau disebut dengan rukyatul hilal.
Beberapa tahun terakhir, muncul model baru yang kemudian disepakati beberapa Menteri Agama di ASEAN yang dikenal dengan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura).
Di mana, kata Haerul, ketetapan MABIMS itu menetapkan bahwa posisi hilal berada pada posisi 3 derajat 67 menit, di atas 3 derajat kemudian sudut elongansinya itu berada pada sudut elongansi 6 derajat 70 menit.
“Kalau melihat kriteria MABIMS, dengan membandingkan posisi hilal yang ada saat ini yang cuma berada pada posisi 0 derajat 17 menit 67 detik, saya kira ini belum memenuhi kriteria yang disepakati oleh para Menteri Agama di ASEAN,” kata Haerul.
Sehingga, lanjut Haerul, salah satu upaya untuk memastikan bahwa apakah hilal sudah terlihat dengan posisi ini, akan dilakukan identifikasi atau observasi melalui penglihatan langsung dengan menggunakan teropong yang sudah ada.
“Akan tetapi, seperti tadi dilaporkan oleh Ketua Panitia bahwa sangat kecil kemungkinan. Bahkan bisa dikatakan hampir mustahil dengan kondisi cuaca yang kurang mendukung, posisi hilal yang berada cuma 0 derajat sekian menit itu untuk bisa dilihat,” terangnya.
Haerul menjelaskan, sebagai bagian dari pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam bidang pembinaan keagamaan, isbat yang dilakukan malam ini dengan melalui observasi dari 134 titik yang ada di Indonesia. Di mana Sulbar merupakan satu bagian dari 134 titik itu memiliki kewajiban untuk melakukan observasi.
“Meskipun dengan visibilitas melihat hilal itu dengan kemungkinan yang sangat tipis, tetapi ini harus kita lakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa apakah hilal itu terlihat atau tidak,” terang Haerul.