Kursi Wagub Sulbar Kosong, DPRD Resmi Usulkan Pemberhentian
Sulbar – DPRD Sulawesi Barat resmi mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur masa jabatan 2025–2030 melalui rapat paripurna, Kamis (2/4). Langkah ini menandai awal proses administrasi menuju pengisian jabatan yang kini kosong.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan rapat tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme konstitusional pemerintahan daerah. Ia menyebut proses ini sebagai kewajiban yang harus dijalankan sesuai aturan.
“Agenda ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan terkait mekanisme administrasi kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Suhardi Duka.
Ia menjelaskan, usulan pemberhentian tidak terlepas dari dinamika pemerintahan. Dalam konteks ini, kekosongan jabatan terjadi akibat wafatnya Wakil Gubernur di tengah masa jabatan yang seharusnya berlangsung hingga 2030.
“Atas nama pribadi, pemerintah provinsi, dan masyarakat Sulbar, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada almarhum atas dedikasi dan pengabdiannya,” katanya.
Suhardi menekankan, seluruh tahapan berjalan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Setelah paripurna, usulan tersebut akan dikirim ke Menteri Dalam Negeri sebelum Presiden menetapkan keputusan akhir.
Di sisi lain, pemerintah provinsi mulai menyiapkan langkah pengisian jabatan wakil gubernur. Suhardi memastikan posisi tersebut akan segera terisi karena masa jabatan masih menyisakan waktu lebih dari separuh periode.
“Setelah proses legalitas dan administrasi selesai, akan diajukan dua nama ke DPRD untuk dipilih,” jelasnya.
Ia menyebut Partai Demokrat, NasDem, dan PKS sebagai partai pengusung memiliki peran kunci dalam penjaringan kandidat. Meski demikian, hanya dua nama yang akan masuk ke DPRD untuk dipilih melalui voting.
Suhardi juga menekankan pentingnya komunikasi politik antara eksekutif, legislatif, dan partai pengusung agar proses berjalan mulus serta menghasilkan figur yang kuat secara politik dan representatif.
“Kita juga akan mempertimbangkan suara publik, partai politik, serta aspek geopolitik daerah,” tegas Suhardi Duka.
Ia turut menyinggung asal daerah almarhum dari Polewali Mandar sebagai salah satu faktor pertimbangan, meski tetap mengedepankan kepentingan seluruh wilayah Sulbar.
Pemerintah provinsi berharap transisi kepemimpinan tidak mengganggu jalannya pelayanan publik dan program pembangunan. Stabilitas pemerintahan menjadi prioritas utama selama proses berlangsung.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan, stabilitas pemerintahan terjaga, dan program pembangunan berlanjut tepat waktu serta tepat sasaran,” tegasnya.
Suhardi juga mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam memproses usulan tersebut. Saat ini, pemerintah daerah menunggukeputusan Presiden sebagai dasar resmi untuk memulai tahapan pengisian jabatan Wakil Gubernur



