Mudahkan Publik Akses Regulasi, Biro Hukum Perkuat Digitalisasi Layanan Hukum dan JDIH
Mamuju – Biro Hukum Setda Sulbar mendorong digitalisasi penuh layanan hukum dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar publik mudah mengakses regulasi.
Langkah itu mengemuka dalam rapat teknis lintas bidang yang membedah ulang sistem aplikasi layanan hukum. Fokusnya sederhana namun cukup krusial. Memudahkan akses, menertibkan standar, dan memastikan dokumen hukum tersedia cepat serta akurat.
Pembahasan mengerucut pada kualitas pengelolaan JDIH. Platform ini tak lagi sekadar etalase dokumen, melainkan indikator kinerja pemerintahan digital. JDIH ikut menentukan nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Artinya, pengelolaan setengah hati langsung berdampak pada reputasi tata kelola daerah.
Peserta rapat menyoroti kebutuhan pembaruan aplikasi layanan hukum yang mampu menampung peraturan daerah, peraturan gubernur, hingga naskah hukum lain dalam satu sistem terintegrasi. Targetnya bukan hanya aparatur, tetapi masyarakat luas yang selama ini kesulitan menelusuri dasar hukum kebijakan publik. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra menegaskan arah perubahan tersebut.
“Melalui digitalisasi dan penguatan JDIH, kami mendorong pelayanan hukum yang lebih baik dan modern. Ini menjadi langkah awal yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan hukum berbasis digital, sehingga akses hukum semakin terbuka, cepat, dan akurat bagi seluruh penerima manfaat,” kata Suhendra.
Dorongan digitalisasi ini sejalan dengan agenda besar pemerintahan Sulawesi Barat yang menempatkan transparansi regulasi sebagai fondasi tata kelola. Pemerintah daerah ingin memastikan hukum tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi hadir sebagai layanan publik yang hidup, terbuka, dan bisa diuji siapa pun.






