Oknum Pejabat dan Honorer Disdikbud Sulbar Jadi Tersangka Kasus Perzinaan
Mamuju – Oknum pejabat dan honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar jadi tersangka kasu perzinaan.
Satrekrim Polresta Mamuju menetapkan status tersangka setelah melalui rangkaian proses penyelidikan di bagian PPA. Penetapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 219/ X/ 2024/ SPKT/ Resta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin menyebutkan, kasus itu melibatkan honorer perempuan berinisial NV (28) dan Kepala Seksi Disdikbud Sulbar berinsial MS (35).
“Keduanya dilaporkan melakukan tindakan perselingkuhan dan perzinaaan di sebuah rumah BTN di Kota Mamuju. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini secara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Jamaluddin, Senin 21 Oktober 2024.
Lebih lanjut dikatakan, proses hukum dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses kasus ini memasuki tahap penyidikan dan kedua tersangka, NV dan MS dijerat dengan pasal 284 KUHPidana dan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.