Pegawai Pemprov Sulbar Diminta Hentikan Aktivitas saat Azan: Salat Berjamaah, Nonmuslim Berdoa sesuai Keyakinan
Mamuju – Pegawai Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang beragama muslim diminta salat Zuhur dan Asar secara berjamaah di masjid.
Hal itu menyusul adanya surat edaran Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga. Surat itu bernomor 18 Tahun 2025 tentang imbauan salat berjamaah.
Tak hanya salat, surat itu juga menekankan adanya penyesuaian aktivitas kerja. Para pegawai perlu menghentikan pekerjaan dan pelayanan saat azan berkumandang.
Waktu salat juga menjadi intrumen utama dalam menyusun agenda rapat, bimbingan teknis, dan sosialisasi di lingkungan Pemprov Sulbar.
Unit kerja diminta menyiapkan tempat ibadat jika kantornya jauh dari masjid. Sementara pegawai nonmuslim diminta berdoa sesuai keyakinan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh ASN untuk meluangkan waktu dan menghentikan segala aktivitas saat azan Zuhur dan Asar berkumandang,” ujar Wagub Sulbar, Salim S. Mengga.
Menurut Salim, tujuan surat edaran itu untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta memakmurkan masjid agar Sulbar senantiasa mendapat keberkahan.
“Selain mendukung produktivitas kerja, ini upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tandasnya.