Pejabat Sulbar Dilarang Bawa Barang OPD Lama, Aset Kantor Bukan Oleh-Oleh Mutasi
Mamuju – Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana melarang keras pejabat yang pindah tugas membawa aset kantor lama tanpa prosedur resmi.
Penegasan itu ia sampaikan dalam rapat penertiban BMD pascapenggabungan OPD dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama, Senin (26/1).
Kebijakan itu cukup beralasan. Mutasi jabatan dan merger OPD membuka celah paling rawan dalam birokrasi. Aset bisa saja berpindah tanpa jejak. Pemprov Sulbar mengantisipasinya dengan cara penertiban Barang Milik Daerah (BMD).
Junda menegaskan, larangan membawa aset kantor lama menjadi kunci mencegah mutasi aset tak tercatat. Upaya itu berisiko pada ketidaksesuaian data dan mengganggu penyusunan neraca pemerintah.
“Saya harap seluruh pejabat yang berpindah tidak membawa aset dari kantor lama. Kita ingin menghindari mutasi aset yang tidak tercatat,” tegas Junda Maulana.
Pemprov Sulbar juga menyorot kendaraan dinas roda empat. Junda menyarankan, ada ketentuan khusus jika pejabat ingin memakai kendaraan tersebut pada OPD baru. Mutasi aset harus berjalan secara administratif agar statusnya jelas dan tidak menimbulkan temuan.
Penertiban ini menjadi langkah kontrol agar aset daerah tidak lenyap dalam transisi struktur. Pemprov berharap penataan BMD memperkuat tata kelola yang tertib dan transparan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.






