Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar Selaraskan Skema Bantuan Hukum Datun
Mamuju – Pemprov Sulbar dan Kejati mematangkan draf Kesepakatan Bersama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan itu menargetkan pendampingan hukum yang lebih rapat. Tidak lain agar kebijakan dan keputusan administratif Pemprov Sulbar punya pijakan kuat serta risiko sengketa berkurang.
Rapat koordinasi berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026. Forum membedah draf kerja sama untuk menyelaraskan ruang lingkup dukungan Kejati Sulbar. Terutama pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Baik melalui proses pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pembahasan juga mengarah pada layanan pertimbangan hukum untuk Pemprov Sulbar, termasuk pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). Skema ini menempatkan Kejati sebagai mitra strategis saat pemerintah daerah mengambil keputusan yang berpotensi memicu sengketa.
Dari Kejati Sulbar, rapat dihadiri Kepala Seksi Perdata Hidjaz Yunus, fungsional Datun H. Syamsul Alam R, serta Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Laode Hakim.
Pemprov Sulbar menghadirkan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Nuryani, Analis Hukum Ahli Muda Biro Hukum Andi Armiyati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Fatwansyah, serta Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dhany Sadri.
Forum belum menetapkan tanggal penandatanganan nota kesepahaman. Jadwal mengikuti ketersediaan pimpinan.
“Untuk jadwal penandatanganan secara resmi, kami akan menyesuaikan kembali dengan ketersediaan waktu pimpinan, baik Gubernur maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar,” ujar perwakilan Biro Tata Pemerintahan dalam rapat tersebut.
Pemprov Sulbar berharap kerja sama Datun memperkuat tata kelola yang akuntabel sekaligus menekan potensi sengketa hukum dalam pelaksanaan program dan pelayanan publik.





