Pemprov Sulbar Gandeng Kejati, MoU Perdata–TUN Jadi “Tameng” Kebijakan Tekan Risiko Sengketa

waktu baca 2 menit

Sulbar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) menguatkan pagar hukum bagi kebijakan dan program daerah.

Pemprov Sulbar resmi meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar untuk memperketat penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), baik di ranah litigasi maupun nonlitigasi.

Kerja sama itu berlangsung desk to desk. Gubernur Sulbar Suhardi Duka menandatangani dokumen sebagai pihak pertama pada Selasa, 3 Maret 2026 di ruang kerjanya. Sementara Kepala Kejati Sulbar Sukarman Sukarinton meneken MoU sebagai pihak kedua pada Rabu, 4 Maret 2026.

MoU ini menempatkan aspek perdata dan TUN sebagai fokus utama. Pemprov Sulbar ingin memastikan setiap keputusan pemerintah punya dasar yang kuat, terukur, dan terlindung dari potensi gugatan.

Ruang lingkup kesepakatan mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini sekaligus memberi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin reaktif ketika sengketa muncul. Pemprov Sulbar mendorong pola kerja preventif yang menguatkan telaah, pendampingan, dan mitigasi sejak awal. Terutama pada kebijakan yang rawan beririsan dengan kepentingan publik, aset, kontrak, serta keputusan administrasi pemerintahan.

Gubernur Suhardi Duka menekankan, kerja sama ini harus segera bergerak dari dokumen ke tindakan agar dampaknya terasa di birokrasi.

“Saya berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti guna mereduksi dan mengoptimalisasi atas permasalahan yang berdampak hukum di lingkungan Pemprov Sulbar,” ujarnya.

Kejati Sulbar menegaskan peran pendampingan bukan sekadar formalitas. Institusi penegak hukum itu akan memberi dukungan berupa pendampingan, kajian, dan langkah hukum yang diperlukan, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.

“Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa hukum serta mencegah terjadinya kerugian daerah,” ucapnya.

Ke depan, MoU ini berpotensi mempercepat penyelesaian masalah dan memperkecil ruang sengketa, terutama pada program strategis daerah. Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar juga menargetkan kepastian hukum yang lebih kuat dalam setiap kebijakan, sekaligus menjaga ritme pembangunan tetap berjalan tanpa gangguan perkara.

error: Content is protected !!
Play sound