Penetapan Awal Ramadan Berbeda, Kanwil Kemenang Imbau Masyarakat Sulbar Jaga Toleransi

waktu baca 2 menit

Mamuju – PP Muhammadiyah dan PBNU kembali berseberangan dalam menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriah di tahun ini.

Muhammadiyah memulai awal Ramadan di hari ini, Senin 11 Maret 2024. Adapun PBNU atau pemerintah menetapkannya di hari Selasa, 12 Maret 2024.

Kementerian Agama RI sudah mewanti-wanti adanya perbedaan itu. Olehnya, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Melalui surta itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk tetap menjaga toleransi dalam menyikapi potensi tersebut. Tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan.

Menindaklanjuti surat itu, Kepala Kanwil Kemenang Sulbar, Syafrudin Baderung meminta masyarakat Sulbar untuk tetap menjaga dan merawat sikap saling menghormati dalam perbedaan pelaksanaan ibadah.

“Khususnya selama bulan suci Ramadhan ini,” ujar Syafrudin Baderung, Senin 11 Maret 2024.

Selain itu, dia pun menekankan kepada jajarannya agar mematuhi Panduan Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi yang telah dibuat Menteri Agama.

Menurut Stafruddin, SE Menag itu telah diteruskan ke Kepala Kanwil Kemenang provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Tidak hanya itu, edaran tersebut juga harus sampai kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Sulbar.

Syafrudin juga mengimbau para tokoh agama untuk memanfaatkan mimbar-mimbar keagamaan selama bulam Ramadan dalam menyerukan pesan-pesan persaudaraan manusia.

“Utamanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, mengingat perbedaan yang masih saja timbul pasca pemilu sesuai SE Menag Nomor 9 Tahun 2023 tentang pedoman ceramah agama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *