Perempuan di Pasangkayu Dibekuk Ditnarkoba Polda Sulbar karena Diduga Miliki 16 Gram Sabu

waktu baca 1 menit

Pasangkayu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Pasangkayu, Rabu (12/3/25).

Petugas mengamankan seorang wanita berinisial RK yang terbukti memiliki 16 gram sabu-sabu.

Narkotika itu ditemukan tersimpan rapi dalam dua toples plastik kecil yang disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian.

“Tersimpan di dalam kamar tersangka di Desa Buluparigi, Pasangkayu. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik bening,” ungkap Dirnarkoba, Kombes Pol. Christian Rony Putra.

Penangkapan RK berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Sulbar. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan RK tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, RK mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang wanita di daerah Suramana, Kota Palu,” sebutnya.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulbar tengah melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap pemasok sabu-sabu tersebut. Petugas pun sedang menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Pasangkayu dan sekitarnya yang melibatkan RK.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sulbar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Click it!
Close