Petugas Polresta Mamuju Bubarkan Judi Sabung Ayam, Puluhan Pelaku Kabur, Empat Tertangkap
Mamuju – Empat warga Kabupaten Mamuju ditangkap polisi saat melakukan aktivitas perjudian sabung ayam.
Keempatnya ditangkap polisi di arena perjudian ayam. Tepatnya di kebun warga yang berada di Desa Toabo, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Senin 29 Juli 2024.
Semua terduga pelaku merupakan pria dengan inisial F (59) kepala dusun, M (54), U (61), dan Ngadio (70). Mereka merupakan warga Kecamatan Sampaga dan Papalang.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengungkapkan, Satgas Gakkum Operasi Sikat Marano berhasil membubarkan praktik sabung ayam itu pada pukul 17.30 WITA. Di lokasi kejadian, terdapat 50 orang yang diduga sebagai terduga pelaku.
“Mereka bubar dan melarikan diri, namun berhasil diamankan sebanyak empat orang terduga pelaku dan sisa-sisa sarana pendukung judi sabung yang ditinggalkan,” ungkap Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang kerap melihat aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Ini kami lakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sekaligus sebagai bentuk keseriusan kami berantas segala bentuk penjudian,” terangnya.
Dalam kasus itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing uang tunai Rp4.405.000, 2 smartphone, 9 ekor ayam, 1 taji, 1 papan dadu, 1 mata dadu, 1 piring, 1 pengocok dadu, 2 tas ayam, 2 kunci motor, dan sebilah parang.
“Selanjutnya barang bukti dan masyarakat yang bermain judi kini di masih dilakukan pemeriksaan dan diamankan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju,” beber Jamaluddin.