Polda Sulbar Ringkus Lima Pecandu Narkoba Asal Polman dan Mamuju

waktu baca 2 menit
Foto tokoh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Cristian Rony Putra

Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar meringkus lima tersangka pemakai narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap Tim Subdit I dan III Ditresnarkoba di waktu dan tempat berbeda. Para tersangka berinisial R, A (27), MR (17), H (40), dan R (27). Mereka ditangkap atas 4 laporan polisi (LP).   

LP pertama, Tim Subdit III menangkap tersangka R pada Selasa, 9 Januari 2024 di depan Toko Amazon, Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman. Nomor LP-nya LP/A/6/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Adapun tersangka lainnya ditangkap Tim Subdit I. A (27) dan MR (17) ditangkap bersamaan saat berboncengan motor di Kelurahan Lantora, Kabupaten Polman, Kamis 11 Januari 2024. Laporannya bernomor LP/A/7/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

LP ketiga bernomor : LP/A/8/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar. Di sini, Tim Subdit I meringkus H (40) di Desa Tonrolima, Kecamatan Matakali, Polman, Sabtu 13 Januari 2024.

LP terakhir, polisi meringkus R (27) di rumah kosnya di Jalan H. Abdul Syukur, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Minggu 14 Januari 2024. Nomor LP : LP/A/9/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Christian Rony Putra menuturkan, keberhasilnya mengungkap dan mengamankan para terduga pengguna tidak terlepas dari bantuan dan informasi masyarakat.

“Kami berhasil mengamankan para terduga karena dukungan masyarakat yang peduli dengan keamanan dan ketertiban tanpa narkoba,” ujar Christian, siang tadi.

Dia menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” bebernya.

Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu beserta alatnya, smartphone, dan kendaraan berupa motor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *