Polda Sulbar Ringkus Pengedar Sabu dan Obat Daftar G, Ribuan Butir Boje Berhasil Disita

waktu baca 1 menit

Pasangkayu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan obat daftar G di Kabupaten Pasangkayu.

Pria berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga jadi pengedar sabu dan dan obat berjenis trihexyphenidyl alias boje.

Polisi menyita sejumlah barang bukti setelah menggerebek rumah IR. Dua saset sabu lengkap dengan alat isapnya ditemukan di saku baju pelaku yang digantung di dinding kamar.   

Sementara obat boje ditemukan di dua lokasi berbeda. Polisi menemukan 200 butir di wadah plastik kuning dan 3.000 butir di 3 wadah plastik lainnya. Barang bukti ini ditemukan di kios depan rumah pelaku.

Penemuan kedua di kamar belakang rumah IR. Di sana, polisi mengungkap temuan yang lebih besar. Ada 29 botol plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir boje.

“Barang bukti ini ditemukan tersimpan rapi dalam sebuah kotak dos. Totalnya, lebih dari 29.200 butir boje yang berhasil disita,” ungkap Direktur Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, siang kemarin.

Setelah diinterogasi, polisi menemukan sejumlah informasi penting dari kasus itu. Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Sementara boje ini didapat dari Provinsi Jawa Timur,” tandasnya.

error: Content is protected !!