Polemik Pergantian Pj Bupati Mamasa, Pihak Berkeberatan Dipersilakan Gugat ke PTUN
Mamasa – Masyarakat yang keberatan atas pergantian Pj. Bupati Mamasa dipersilakan melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suyuti Marzuki. Argumen itu mencuat sebagai respon atas munculkan aksi masyarakat yang menolak pergantian Pj. Bupati Mamasa.
Menurut Suyuti, pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala daerah harus dipahami sebagai sebuah ketentuan hukum.
Mekanisme itu sudah diatur dalam undang-undang. Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan dalam suatu daerah. Jika tidak, seluruh penyelanggaraan pemerintahan akan terhambat. Olehnya, seorang penjabat harus mengisi kekosongan itu.
Namun, kata Suyuti, apabila penetapan itu tidak memuaskan, masyarakat dapat menempuh jalur hukum, yakni PTUN.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagai telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
“PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul dari perbuatan badan atau pejabat Tata Usaha Negara berdasarkan hukum publik yang menimbulkan kerugian bagi seseorang atau badan hukum perdata,” kata Suyuti, siang tadi.
Sebelumnya, Kepala Diskominfoperss Sulbar, Mustari Mula menegaskan, pergantian Pj. Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Mendagri. Masyarakat diminta menerima putusan yang telah ditetapkan.
Mustari menjelaskan, penggantian Pj. Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri atas dasar evaluasi yang dilakukan secara berkala.
“Ini merupakan hasil putusan dari Mendagri, sehingga putusan yang telah ditetapkan Mendagri harus diterima dengan baik,” tandas Mustari.