Polisi Bekuk Maling Kotak Amal, Kuras Rp10 Juta dari 21 Masjid di Mamuju

waktu baca 2 menit
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir saat memimpin press release pengungkapan kasus dugaan pencurian kotak amal masjid.

Mamuju – Polisi akhirnya menghentikan aksi dua pria yang selama berbulan-bulan membobol kotak amal dari 21 masjid di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Tim Resmob Polresta Mamuju menangkap RD (24) dan SD (33) saat keduanya bersembunyi dalam pelariannya ke Kabupaten Majene, Senin dini hari (30/3). Tepatnya pada pukul 04.00 WITA di Kecamatan Malunda.

Penangkapan itu mengakhiri rangkaian pencurian yang berlangsung sistematis. Polisi mencatat, keduanya menggasak uang kotak amal di 21 masjid dengan total 24 kali aksi. Nilai kerugiannya ditaksir mencapai Rp10 juta. Jumlah aksi lebih banyak sebab terdapat masjid yang dibobol berulang kali.

Kasi Humas Polresta Mamuju, IPTU Herman Basir, menyebut intensitas kejahatan meningkat tajam selama Ramadan. Bahkan, menyasar 2 masjid dalam sehari.

“Kedua terduga pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 24 kali di 21 masjid. Ia memperoleh kurang lebih Rp10 juta dan digunakan foya-foya serta kebutuhan sehari-hari,” ungkap IPTU Herman dalam konferensi pers, Selasa (31/3).

RD tercatat sebagai warga Majene, sementara SD berasal dari Mamuju Tengah. Selama beraksi, keduanya tinggal menumpang di rumah rekan mereka di Mamuju. Dari lokasi itu, mereka menyusun target dan waktu operasi.

Polisi menemukan pola yang konsisten. Pelaku memilih waktu paling lengang. Sesaat setelah salat subuh, ketika pengawasan masjid melemah. Dengan alat sederhana seperti obeng, mereka membobol kotak amal dan membawa kabur uang di dalamnya.

“Aksinya berlangsung setelah salat subuh. Terduga pelaku kemudian masuk dan mencongkel kotak amal itu menggunakan obeng,” jelasnya.

Intensifikasi Penyelidikan Berbuah Manis

Pengungkapan kasus ini tidak berlangsung singkat. Aparat mengumpulkan potongan informasi dari berbagai lokasi kejadian. Rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga pola waktu aksi menjadi kunci untuk mengidentifikasi pelaku.

Setelah identitas terpetakan, tim bergerak memburu hingga menemukan keduanya di sebuah rumah persembunyian di Malunda. Upaya pelarian ke Majene pun gagal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan hanya menyasar kotak amal masjid,” kata IPTU Herman.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.