Polisi Ringkus Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental di Mamuju

waktu baca 1 menit
Tim Resmob Polresta Mamuju usai meringkus kedua terduga pelaku penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental di Kabupaten Mamuju.

Mamuju – Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental, Kamis 6 Juni 2024.

Pelakunya dua orang dan masing-masing berinisial SU (39) dan MM (35). SU warga Kabupaten Mamasa, sedangkan MM berasal dari Mamuju Tengah.

Keduanya diduga membawa kabur mobil milik SN (68) dengan dalih merental kendaraan tersebut.

SU menyewa mobil Daihatsu Terios milik korban selama sebulan dengan biaya Rp5 juta. Pelaku berdalih menggunakan kendaraan itu untuk mengurus perpindahan tugasnya dari Mambi ke Kantor Pemprov Sulbar.

Namun, kendaraan tak kunjung dikembalikan setelah masa sewa selesai. Bahkan, nomor telepon pelaku sudah tak dapat dihubungi.

Sementara MM menyewa Toyota Calya selama dua hari dengan biaya Rp600 ribu. Pelaku beralasan menggunakan mobil korban ke acara keluarga di Kabupaten Polman.

Setelah keduanya tak dapat dihubungi, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju.

“Tim Resmob Polresta Mamuju melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024,” ujar Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Iskandar.

Selain pelaku, Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan tersebut. Ternyata, kedua kendaraan itu telah dijual ke Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku SU dan MM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *