Polisi Selidiki Dugaan Perusakan 50 Pohon Nanas di Tapango
Polman – Polisi mendalami kasus dugaan perusakan 50 pohon nanas milik petani di Dusun Punandai, Kelurahan Palitakan, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
Peristiwa ini menimpa Satturan (55), seorang wiraswasta. Ia mendapati kebun nanasnya dalam kondisi rusak saat kembali dari Masamba pada Senin, 10 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp3 juta.
Personel Polsek Tapango langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan keterangan awal. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan polisi belum mengantongi identitas pelaku.
“Kami dari Polsek Tapango akan terus menyelidiki kasus pengrusakan tanaman nanas ini. Kami menghimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait pelaku, agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tepat,” ujar Kapolsek Tapango, IPTU Muhammad Ishak.
Polisi menduga aksi tersebut terjadi saat korban berada di luar daerah, sehingga tidak ada saksi langsung di lokasi. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengungkapan kasus.
Meski demikian, aparat memastikan penyelidikan terus berjalan. Polisi berupaya mengungkap pelaku sekaligus motif di balik pengrusakan tanaman yang merugikan petani tersebut.






