Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Mamuju, Pelaku Ditangkap dalam Pelarian di Sulteng
Mamuju – Petugas Polresta Mamuju meringkus Darman (38) yang kabur ke Sulteng usai diduga melakukan aksi pencurian, Kamis 6 Juni 2024.
Dia ditangkap karena diduga telah menggondol satu unit sepeda motor, uang tunai Rp20.500.000, dan sepasang perhiasan emas.
Penangkapan warga Jalan Sultan Hasanuddin itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 120/V /2024 /SPKT/ Resta Mamuju/ Sulbar tanggal 28 Mei 2024.
“Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, uang Rp20 juta dan anting emas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin.
Dia mengungkapkan, awalnya terduga pelaku menggadaikan sepeda motor miliknya senilai Rp3,8 juta kepada korban. Beberapa hari kemudian, pelaku mengambil kembali motor tersebut secara diam-diam dari rumah korban.
Sementara di dalam bagasi motor tersebut terdapat uang milik korban sebesar Rp20.500.000 serta anting emas milik anak korban.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, uang Rp20 juta, dan anting emas yang berada didalam sadel motor tersebut. Hasilnya digunakan foya-foya,” tandasnya.