Polres Mateng Dalami Kasus Personelnya yang Diduga Hamili Kekasihnya 

waktu baca 2 menit

Mateng – Polres Mateng masih menyelidiki personelnya Bripda NI yang diduga menghamili kekasihnya berinisial AS (21).

Kasus itu mencuat setelah AS mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengungkapkan tudingan kekerasan fisik serta paksaan untuk melakukan aborsi.

Dalam pesan tersebut, AS mengaku dipaksa oleh Bripda NI untuk menggugurkan kandungannya dan merasa terancam setelah hubungan mereka mengalami masalah serius.

“Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab,” tulis AS dalam pesan tersebut, yang viral di media sosial.

Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristano menegaskan, Propam Polres Mateng saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

“Sementara ini, Propam Polres Mateng masih melakukan pendalaman, dan kami akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujar AKBP Hengky, Selasa 11 Februari 2025.

Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi tegas, jika nantinya terbukti bahwa Bripda NI melanggar kode etik kepolisian maupun hukum yang berlaku.

Kapolres menekankan bahwa setiap anggota kepolisian harus menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan integritas serta profesionalisme, dan jika terbukti bersalah, sanksi akan diterapkan.

Bripda NI, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Mateng, berada dalam sorotan publik setelah kabar mengenai dugaan tindakan kekerasan dan pemaksaan tersebut menjadi viral. Masyarakat menanti proses hukum yang transparan dan adil terkait masalah ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Hengky juga mengingatkan seluruh anggota kepolisian untuk selalu mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi maupun dinas, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian masih terus mendalami berbagai bukti dan keterangan untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang ada. Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

error: Content is protected !!