Polres Pasangkayu Ringkus Kurir Narkoba dan Menyita Lebih dari 750 Gram Sabu

waktu baca 2 menit

Pasangkayu – Polda Sulbar melalui jajarannya Polres Pasangkayu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mengamankan sabu seberat lebih dari 750 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulbar dan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu, 25 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap pria berinisial HS (55) di Jalan Ir. Soekarno. Tepat di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan HS sebagai kurir narkoba. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak dari HS, terdiri dari 755,4 gram sabu.

Sebanyak 502,2 gram sabu ditemukan dalam 10 saset plastik bening di mobil yang dikendarai HS dan 253,2 gram sabu ditemukan dalam 5 saset plastik bening besar di sebuah toples plastik. Sabu itu disembunyikan di bawah rumah HS di Dusun Masennang, Desa Pajalele.

Berdasarkan keterangan HS, sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama V di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). HS saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, yang menyampaikan keterangan dari Direktur Narkoba, Dr. Christian Rony Putra, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Polda Sulbar mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

Humas Polda Sulbar

error: Content is protected !!
Play sound