Polresta Mamuju Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Kendaraan Bertangki Modifikasi Disita
Mamuju — Polresta Mamuju mengungkap praktik penyalahgunaan dan distribusi ilegal BBM subsidi yang diduga memicu kelangkaan di sejumlah SPBU.
Polisi menyita lima kendaraan dengan tangki modifikasi yang mampu mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Pengungkapan ini berawal dari instruksi Presiden RI yang diteruskan melalui Kapolri dan Kapolda Sulawesi Barat. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mamuju langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas mengamankan tiga truk bertangki modifikasi serta dua minibus jenis Panther dan Kijang LGX.
Seluruh kendaraan tersebut telah diubah kapasitas tangkinya hingga mampu menampung ratusan liter BBM subsidi dalam sekali pengisian. Polisi juga mengamankan pemilik kendaraan yang selama ini rutin mengisi BBM di sejumlah SPBU.
Setiap kendaraan diperkirakan mampu menampung hingga 200 liter. Dengan lima unit yang beroperasi, total BBM yang dapat dikumpulkan mencapai sekitar satu ton dalam sekali jalan. Praktik ini dilakukan berulang dengan berpindah dari satu SPBU ke SPBU lain.
Aktivitas tersebut diduga kuat menjadi penyebab antrean panjang hingga kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat.
Dikonfirmasi Senin (13/4), Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak praktik ilegal tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian, khususnya Polresta Mamuju dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” tegas Iptu Herman Basir.
Ia mengungkapkan, pelaku memanfaatkan barcode untuk mengisi BBM hingga ratusan liter. Setelah itu, BBM disedot dan ditimbun, lalu pelaku berpindah ke SPBU lain untuk mengulangi modus serupa.
Selain itu, aparat menduga pelaku kerap melakukan intimidasi terhadap petugas SPBU demi mendapatkan BBM subsidi. BBM yang terkumpul kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
“Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi migas
“Baik dalam bentuk tabung gas elpiji 3Kg hingga BBM bersubsidi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Para pelaku terancam jerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkas Kombes Pol Ferdyan. (rls).



