Polresta Mamuju Ringkus Dalang Sindikat Curanmor Trail, Kaki Ditembak dan 12 Motor Curian Kembali Disita

waktu baca 3 menit
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi memperlihatkan kunci T yang digunakan para pelaku membobol kendaraan dalam aksinya.

Mamuju – Pelarian bos sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis trail berinisial ICH (27) akhirnya berakhir.

Polresta Mamuju meringkus pelaku di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara pada Kamis (26/2). Petugas terpaksa melesatkan timah panas di kaki kirinya. Itu karena ICH berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Penangkapan berlangsung setelah petugas mengembangkan penyelidikan kasus yang sebelumnya terungkap pada 13 Februari lalu.

ICH sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi lebih dulu menangkap tiga pelaku lain, yakni YF (35), AS (23), dan KF (32), sekaligus menyita 15 unit sepeda motor hasil curian.

Penangkapan ICH membuka temuan baru. Polisi kembali menemukan dan menyita 11 unit motor trail dan 1 matik. Total kendaraan sitaan curanmor menjadi 27 unit. Selain barang bukti, TKP pun bertambah dan meluas ke lintas provinsi.

Awal pengungkapan hanya 15 TKP dengan lokus utama di Kabupaten Mamuju. Kini lokasi kejadian menjadi 25 TKP dengan rincian, 19 di Mamuju dan 6 di Morowali, Sulawesi Tengah.

Didukung pendanaan hasil motor curian, ICH sigap gonta-ganti lokasi persembunyian. Mulai dari Sulbar, Palu dan Gorontalo di Sulteng, dan terakhir di Kotamobagu.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, ICH merupakan pemimpin sindikat curanmor yang beroperasi lintas provinsi. Petugas melacak keberadaannya setelah sokongan dana ICH ludes terpakai dan tak mampu lagi melarikan diri.

“Kurang lebih 15 hari pengejaran, Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mendeteksi keberadaan pelaku dan menangkapnya,” ungkap Kombes Pol Ferdyan dalam konferensi pers, Selasa (10/3).

Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan ini menyasar sejumlah titik dengan tingkat pengawasan minim.

Para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di kawasan perumahan, area publik, hingga sekitar lingkungan sekolah.

Dalam setiap aksi, tiga pelaku turun langsung sebagai eksekutor lapangan. Satu pelaku lain bertugas sebagai pengintai yang memantau situasi sekaligus menentukan target kendaraan.

“Para pelaku menggunakan letter kunci T untuk merusak kunci motor yang menjadi sasaran,” beber perwira menengah tersebut.

Setelah beraksi, mereka biasanya mengumpulkan dua hingga tiga unit sepeda motor sebelum menjualnya kepada pembeli.

Motor hasil curian tersebut dipasarkan ke wilayah pelosok hingga luar daerah dengan harga jauh di bawah pasaran.

Satu unit motor trail yang nilai pasarnya berkisar Rp35 juta hingga Rp40 juta dilepas para pelaku hanya sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Ada juga yang di bawah Rp10 juta. Pembelinya masyarakat Kabupaten Majene, Polman, dan Mamuju Tengah. Mereka tergiur karena harganya murah. Kenapa motor trail karena peminatnya banyak,” kata Ferdyan.

Polisi menjerat ICH serta para pelaku lain dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait perbantuan.

“Ancaman pidana penjara 9 tahun dan denda kategori V senilai Rp500 juta,” tegasnya.

Ferdyan pun meminta masyarakat melapor jika merasa salah satu kendaraan sitaan miliknya yang telah hilang. Polresta Mamuju, kata dia, akan mengembalikan kendaraan itu ke pemiliknya tanpa biaya apapun.

“Kami berkomitmen mengembalikan kendaraan masyarakat, gratis. Sisa menunhukkan bukti kepemilikan,” pungkas Ferdyan.

error: Content is protected !!
Play sound