Polresta Mamuju Sita 1.309 Botol Miras Ilegal di Hari Ketiga Operasi Pekat Marano
Mamuju – Jajaran Polresta Mamuju menyita 1.309 botol minuman keras berbagai merek dan sembilan plastik cap tikus di hari ketiga Operasi Pekat Marano, Rabu (28/1).
Petugas mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi yang menjadi target operasi. Seluruh miras tersebut tidak mengantongi izin edar maupun izin penjualan dari instansi berwenang.
Kondisi itu membuat peredaran barang bukti masuk kategori pelanggaran. Utamanya pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di balik angka ribuan botol, polisi membaca risiko yang lebih besar. Peredaran miras ilegal kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu pula menjadi pintu masuk tindak kriminalitas.
Kasatgas Tindak Operasi Pekat Marano 2026, AKP Agustinus Pigay, menegaskan alasan penindakan tidak sekadar soal razia. Akan tetapi, soal dampak berantai di ruang publik.
“Operasi Pekat Marano 2026 ini merupakan komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas penyakit masyarakat. Khususnya peredaran minuman keras ilegal yang dapat meresahkan warga,” tegas AKP Agustinus.
Selanjutnya, petugas mendata seluruh barang bukti dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Operasi ini juga menempatkan masyarakat sebagai kunci.
Polresta Mamuju mengimbau warga agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Petugas pun meminta masyarakat terlibat aktif dan melaporkan penemuan serupa di lingkungan sekitar.
Operasi Pekat Marano 2026 akan berlanjut. Polisi menyasar bukan hanya barangnya, tetapi juga pola peredaran yang membuat miras ilegal terus muncul meski penindakan berjalan.





