Pria di Pasangkayu Dibekuk Polisi Sepulang Membeli Sabu
Pasangkayu – Warga Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat berinisial F dibekuk petugas Satresnarkoba usai tertangkap basah membawa 8 saset sabu.
Polisi meringkus pelaku dalam perjalan pulang membeli sabu. Tepatnya di Dusun Salunggaluku, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Selasa 6 Agustus 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf mengungkapkan, F ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang kerap melihat pelaku membawa sabu ke Bambalamotu. Atas informasi itu, petugas kemudian melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap keberadaan F.
“Setelah mengetahui bahwa F perjalanan dari Surumana membeli Sabu, selanjutnya dilakukan pemantauan dan penyekatan terhadap F yang sementara mengendarai kendaraan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 8 saset yang diduga narkotika jenis sabu pada tangan sebelah kiri yang terbungkus kertas foil warna emas seberat 1,66 gram,” ungkap Yusuf.
Selain sabu, petugas juga menyita motor pelaku dengan nomor polisi DC 2169 XQ. F sendiri disangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.