Rakortekrenbang, Disbun Sulbar Tekankan Syarat Teknis Penerimaan Bantuan Perkebunan
Mamuju – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat mengikuti pertemuan mengenai Pembahasan Desk Usulan Program Kegiatan Sektor Perkebunan pada Rakortekrenbang, Selasa, 7 April 2026, bertempat di Ruang Rapat RPJMD Bapperida Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan ini dipandu langsung oleh Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat Amujib dan dihadiri oleh jajaran Bapperida Kabupaten Polewali Mandar, para Kepala OPD, serta kepala bidang teknis terkait. Dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat diikuti oleh Kepala Bidang Hilirisasi Perkebunan Agustina Palimbong, bersama staf perencanaan.
Pertemuan ini sejalan dari upaya mewujudkan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Dalam jadwal Desk tersebut khusus Kabupaten Polewali Mandar telah mengusulkan 10 program kegiatan termasuk 1 usulan bidang perkebunan, yaitu pengadaan sarana pascapanen kakao yang meliputi alat pemecah buah kakao.
Kepala Bidang Hilirisasi Perkebunan, Agustina Palimbong, menegaskan bahwa usulan CPCL (Calon Petani/Calon Lokasi) penerima bantuan sarana pascapanen harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan, antara lain ketersediaan proposal, titik koordinat poligon lokasi, serta pengusulan melalui sistem e-proposal.
“Seluruh kelompok tani yang akan menerima bantuan disyaratkan harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan, mulai dari proposal, titik koordinat poligon lokasi, dan pengusulan melalui e-proposal,” tegasnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin mengungkapkan bahwa melalui desk usulan pada rakortekrenbang, kegiatan Dinas Perkebunan yang akan dilaksanakan dapat mendukung visi dan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka.






