RSUD Sulbar Pacu Standar Pelayanan lewat Rakor SP-SKM

waktu baca 2 menit

Mamuju – RSUD Sulbar mengikuti rapat koordinasi pembinaan dan identifikasi penyusunan Standar Pelayanan (SP) serta Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Rabu kemarin.

Rapat berlangsung dari melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Sulbar dan melibatkan OPD serta UPTD se-Sulbar.

Kepala Bagian Ortala, Subuki menjadi narasumber utama. Ia menekankan penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Upaya ini selaras dengan Panca Daya Pembangunan Sulbar dari aspek penguatan sumber daya manusia.

Dalam rapat, Ortala menegaskan penyusunan Standar Pelayanan mengacu pada PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014. Sementara penyusunan SKM mengacu pada PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2014.

Peserta rapat juga menyoroti satu pekerjaan rumah yang masih mengemuka. Tidak lain rendahnya publikasi standar pelayanan pada sejumlah OPD yang berimbas pada penilaian kinerja layanan publik.

Rapat menyepakati evaluasi mandiri berjalan di atas ambang minimal 25 persen. Hasil terbaik akan diusulkan ke Kementerian PANRB. Pemprov Sulbar juga menetapkan 40 OPD sebagai lokus evaluasi pada 2026. Tim evaluasi akan mendatangi perangkat daerah untuk pembinaan dan pendampingan.

Ortala mewajibkan seluruh OPD memiliki dan memublikasikan Standar Pelayanan yang memuat 14 komponen, termasuk enam komponen utama pada aspek service delivery. Pemprov Sulbar juga mendorong percepatan penginputan Standar Pelayanan ke aplikasi SIPPN yang akan masuk pemantauan Kementerian PANRB.

Dalam arahan rapat, Pemprov Sulbar juga menekankan pesan Gubernur Sulbar Suhardi Duka agar perangkat daerah terus memperbaiki kualitas layanan publik, terutama pada enam aspek utama seperti parkir, ruang tunggu, layanan pengaduan, inovasi, serta sarana dan prasarana pendukung.

Sebagai tindak lanjut, Ortala akan menjalankan pendampingan berkelanjutan untuk monitoring dan evaluasi capaian SP dan SKM. Pemprov Sulbar juga menjadwalkan bimbingan teknis Kementerian PANRB pada 11 Februari 2026, termasuk pengembangan unsur SKM dari sembilan menjadi 16 unsur serta penerapan SKM berbasis elektronik.

Melalui langkah tersebut, Pemprov Sulbar menargetkan peningkatan kinerja pelayanan publik, khususnya pada layanan wajib seperti rumah sakit dan Dinas Sosial, dengan sasaran masuk 15 besar nasional penilaian pelayanan publik.

Play sound