Satresnarkoba Polres Pasangkayu Ringkus Pemuda lantaran Miliki 3,66 Gram Sabu
Pasangkayu – Satresnarkoba Polres Pasangkayu menangkap warga Benggaulu karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, Kamis sore kemarin.
Pelaku berinial F (25). Pria itu ditangkap di rumahnya oleh Tim Opsnal. Selama ini F diduga melakukan peredaran sabu di Kecamatan Dapurang.
Kasatresnarkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf menuturkan, F ditangkap karena menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3 saset sedang.
“Dengan berat Bruto 3,66 gram yang ditemukan di dalam plastik warna biru,” kata Muhammad Yusuf.
Selain itu, petugas juga menyita 1 paket plastik bening besar berisi 100 saset kosong, 1 pirex, 2 korek gas, 2 alat hisap, 32 paket plastik bening kecil kosong, 2 pipet plastik yang digunakan sebagai sendok, 6 dan paket plastik bening sedang kosong klip merah.
“Dan uang tunai sebesar Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu,” bebernya.
Kata Yusuf, F melakukan aksinya sejak 6 bulan terakhir karena terhempit kebutuhan ekonomi. Hasil penjualan sabu tersebut sebagian dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
F disangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Yusuf.