Serahkan LKPD 2025, Gubernur Sulbar Ingatkan Ancaman Jika APBD Tak Sesuai Aturan

waktu baca 2 menit
Gubernur Suhardi Dukan saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan LKPD unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Sulbar.

Sulbar – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menegaskan risiko serius bagi pemerintah daerah yang menyusun dan menjalankan APBD tanpa dasar yang jelas.

Peringatan itu ia sampaikan saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Sulbar, Selasa (31/3).

Penyerahan laporan berlangsung tepat waktu. Namun, gubernur memilih menyorot kualitas tata kelola anggaran, bukan sekadar kepatuhan administratif. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang runtut dan berbasis aturan.

“Menyusun APBD perencanaanya harus baik, harus runut. Sumber keuangannya harus memiliki landasan. Baik itu Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Daerah, karena APBD harus jelas,” ujar Suhardi Duka.

Ia mengingatkan, setiap sumber pendapatan wajib memiliki dasar hukum. Tanpa itu, anggaran berpotensi bermasalah saat pemeriksaan. Bahkan, ia menyinggung potensi konsekuensi jika pengelolaan tidak sesuai aturan.

“Ada dokumen APBD-nya yang benar kemudian pelaksanaanya juga harus benar. Karena kalau tidak benar maka siap-siap berhadapan dengan BPK,” ujarnya.

Dalam forum yang juga dihadiri para bupati se-Sulbar, Suhardi Duka menegaskan komitmen membangun pengelolaan keuangan yang jujur dan transparan. Ia menilai peran BPK tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga pembina.

“Saya yakin dan percaya BPK RI akan selalu dekat dengan kami untuk memberikan pembinaan dan arahan baik dari saat ini maupun masa mendatang. Jika sekiranya ditemukan hal-hal dengan kategori ringan atau sedang-sedang supaya diarahkan. Kemudian yang berat-berat dibina dengan baik. Kalau tidak bisa dibina lagi ya dibinasakan,” ungkap SDK.

Kepala BPK Perwakilan Sulbar, Frider Sinaga, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan dari seluruh pemerintah daerah. Ia menilai sinergi yang terbangun menjadi modal penting dalam mendorong transparansi.

“Kami apresiasi komitmen kepala daerah yang menyampaikannya tepat waktu. Sinergi pemda dan BPK sudah terjalin dengan baik. Mari kita wujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” pungkasnya.

LKPD unaudited 2025 selanjutnya masuk tahap pemeriksaan BPK. Dokumen tersebut memuat laporan utama keuangan daerah, mulai dari neraca, realisasi anggaran, hingga catatan atas laporan keuangan.