Sulbar Perkuat Kanal Aduan Korupsi, Inspektorat Finalisasi Kesepakatan dengan KPK

waktu baca 2 menit

Sulbar — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempercepat penguatan sistem pengaduan dugaan korupsi dengan mematangkan draft nota kesepakatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperketat pengawasan dan menutup celah praktik korupsi di daerah. Inspektorat Sulbar membahas substansi dokumen tersebut dalam rapat internal secara daring, Jumat (27/3/2026).

Pertemuan melibatkan Inspektur Pembantu Khusus Khairani bersama tim Unit Layanan Pengaduan, serta unsur Biro Hukum dan Bagian Pemerintahan.

Pembahasan menitikberatkan pada penguatan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat agar lebih responsif, terukur, dan terintegrasi dengan sistem KPK. Dokumen ini selanjutnya dijadwalkan untuk ditandatangani Sekretaris Daerah Sulbar Junda Maulana bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan kerja sama tersebut mencerminkan komitmen daerah dalam membangun tata kelola bersih.

“Nota kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh program dan kebijakan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Inspektur Sulbar, M. Natsir, menyebut kesepakatan ini bukan langkah baru, melainkan kelanjutan dari kolaborasi yang telah terbangun dengan KPK.

“Nota kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kerja sama yang telah dibangun sebelumnya bersama Direktorat PLPM KPK,” ungkapnya.

Pemprov Sulbar menilai penguatan kanal pengaduan menjadi kunci dalam pencegahan korupsi. Sistem yang terintegrasi memungkinkan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti lebih cepat dan terarah.

error: Content is protected !!