Sulbar Susun Peta Proses Bisnis 2025–2029, Bidik Integrasi Layanan SPBE
Mamuju – Pemprov Sulbar mulai menyusun Peta Proses Bisnis (Probis) periode 2025–2029 sebagai fondasi integrasi layanan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penyusunan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sekaligus pengungkit transformasi digital pemerintahan.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar, Selasa, 27 Januari 2026. Forum tersebut memetakan dan menyelaraskan alur kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proses layanan terstandar dan saling terhubung.
Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Angga Tirta Wijaya, menjelaskan Probis berfungsi memotret kondisi organisasi secara menyeluruh. Sehingga, kata dia, pemerintah memiliki gambaran utuh tentang alur kerja lintas OPD.
“Ini adalah langkah konkret menindaklanjuti RPJMD. Probis akan menggambarkan alur kerja secara utuh sehingga memudahkan integrasi layanan digital,” ujarnya.
Menurut Angga, standarisasi proses juga menekan pemborosan anggaran yang kerap muncul akibat pengembangan aplikasi pemerintah yang tumpang tindih atau memiliki fungsi serupa. “Probis adalah fondasi untuk mencegah duplikasi aplikasi, sekaligus mendukung Reformasi Birokrasi dan Misi ke-5 Panca Daya,” tambah Angga.
Kepala Bapperida Sulbar, Amujib, menegaskan Probis menjadi instrumen penting agar arah pembangunan daerah tetap konsisten dengan visi kepemimpinan dan kebijakan yang terintegrasi. “Kami berperan sebagai pengendali arah pembangunan yang berbasis data dan integrasi kebijakan,” tegas Amujib.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan Peta Proses Bisnis menjadi acuan integrasi layanan SPBE yang lebih efektif, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola. Dengan peta proses yang jelas, birokrasi diharapkan bergerak lebih modern dan berorientasi pada pelayanan publik.






