Sulbar Susun Roadmap Penanganan PBI BPJS Nonaktif

waktu baca 2 menit

Mamuju – Dinsos P3A dan PMD Sulbar menyusun langkah strategis untuk menangani penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya beralih menjadi tanggung jawab daerah.

Pembahasan menitikberatkan percepatan penanganan agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan.

Rapat tindak lanjut berlangsung di Ruang Rapat Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Senin (9/2/2026). Kepala Dinsos P3A dan PMD Sulbar, Darmawati memimpin rapat yang diikuti para kepala bidang dan perencana dinas. Termasuk Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin, serta Bidang Pemberdayaan Sosial.

Forum membahas langkah teknis yang perlu segera berjalan, mulai dari pendataan dan verifikasi penerima manfaat. Begitu pula kesiapan penganggaran daerah untuk menjaga keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga terdampak.

Darmawati menegaskan, pemerintah daerah wajib memastikan kelompok miskin dan rentan tetap mendapat perlindungan sosial, termasuk layanan kesehatan.

“Penanganan BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan ini harus dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kita tidak ingin masyarakat yang seharusnya dilindungi justru kehilangan akses pelayanan kesehatan,” ujar Darmawati.

Ia menekankan pentingnya sinergi lintas bidang agar proses penanganan berjalan tertib, terukur, dan tidak menyisakan kelompok rentan yang terlewat. Terutama pada tahapan verifikasi dan penganggaran.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Idham Halik menyoroti akurasi data sebagai syarat utama sebelum pemerintah daerah mengusulkan kembali kepesertaan atau menetapkan skema pembiayaan lewat APBD.

“Data fakir miskin dan masyarakat rentan harus benar-benar akurat. Ini menjadi dasar bagi kita untuk memastikan siapa saja yang layak mendapatkan pembiayaan BPJS Kesehatan melalui APBD,” jelas Idham.

Dinsos P3A dan PMD menargetkan rapat menghasilkan kesepakatan teknis antarbidang agar penanganan PBI nonaktif segera berjalan dan hak dasar masyarakat pada layanan kesehatan tetap terjamin.

Play sound