Tak Ingin Labrak Aturan, Pemprov Sulbar Bakal Rumahkan Puluhan Sekuriti meski Berat Hati

waktu baca 2 menit

Mamuju – Sekuriti Pemprov Sulbar akan rumahkan sesuai Pasal 65 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk, Pasal 96 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dari atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan itu, dengan berat hati Pemprov Sulbar mengambil kebijakan akan merumahkan sementara waktu para sekuriti yang bekerja di lingkup perkantoran Pemprov Sulbar.

Kepala Biro Umum Setda Sulbar Anshar Malle mengatakan, kebijakan itu diambil sesuai aturan yang berlaku.

“Kita sangat berat, karena keberadaan sekuriti selama ini sangat membantu Pemprov Sulbar. Tapi kita juga tidak bisa menabrak aturan,” kata Anshar, Rabu 5 Februari 2025.

Sebab, lanjut Anshar jika dipaksakan maka Pemprov Sulbar akan mendapat sanksi karena melanggar ketentuan yang berlaku.

Namun, Karo Umum Sulbar akan mencarikan solusi terbaik bagi puluhan sekuriti yang direncanakan di rumahkan.

“Kita carikan solusi, pertama mencarikan wadah atau perusahaan yang bisa menampung sekuriti dan peluang kerja lainnya,” bebernya.

Kedua, sebagai tanggungjawab moril dirinya siap jadi bapak asuh para sekuriti yang dirumahkan selama mereka belum mendapatkan pekerjaan tetap.

“Kita juga akan men-support para tenaga sekuriti untuk mengembangkan diri sesuai potensi masing-masing. Misalnya ada perbengkelan, bertani, dan bidang lainnya,” tandasnya.

error: Content is protected !!