Terapkan WFH-WFA, Badan Penghubung Sulbar Jaga Layanan Tetap Optimal
Jakarta — Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Barat menyiapkan penerapan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara tanpa mengorbankan kualitas layanan publik. Kebijakan ini menindaklanjuti surat edaran terbaru Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Rapat internal berlangsung Senin (30/3/2026). Forum ini membahas implementasi Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tentang pengaturan kerja PNS melalui skema Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA), serta Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 yang mengatur pola kerja PPPK.
Kepala Badan Penghubung Sulbar, Gemilang Sukma, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menjalankan kebijakan tersebut secara terukur.
“Penyesuaian ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menjaga produktivitas pegawai di tengah dinamika kebutuhan pelayanan,” ujarnya.
Ia menekankan penerapan kerja fleksibel harus tetap berpijak pada disiplin dan akuntabilitas. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci agar kinerja tetap terpantau dan terukur.
Dalam skema ini, pejabat struktural diminta menyusun jadwal kerja seimbang antara Work From Office (WFO) dan kerja jarak jauh. Pengaturan tersebut harus menjamin keberlanjutan layanan kepada masyarakat.
Pengawasan juga diperketat. Setiap pegawai wajib menyampaikan laporan kinerja secara berkala melalui sistem yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan menjaga transparansi sekaligus memastikan target kerja tetap tercapai.
Badan Penghubung Sulbar juga memastikan layanan tatap muka tetap berjalan. Petugas akan tetap siaga di kantor sesuai kebutuhan layanan langsung masyarakat.






