Terima Rapor Ombudsman, Polda Sulbar Pasang Target Pelayanan Publik Harus Bebas Maladministrasi

waktu baca 3 menit

Sulbar — Rapor penilaian Ombudsman RI kembali menekan satu pesan utama: pelayanan publik tak boleh berhenti pada rutinitas administrasi.

Polda Sulawesi Barat merespons Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan menegaskan komitmen memperkuat layanan yang bersentuhan langsung dengan warga, mulai SIM, STNK, SKCK hingga SPKT.

Penyampaian hasil penilaian berlangsung di Ruang Vicon Pamboang, Rabu (4/3/2026). Hadir Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat beserta tim, para pejabat utama Polda Sulbar, serta Kapolresta Mamuju, Kapolres Polewali Mandar, dan Kapolres Majene.

Hari Santoso menilai forum ini bukan sekadar seremoni penyerahan dokumen evaluasi. Ia memandangnya sebagai ruang koreksi untuk memperbaiki pola kerja, sekaligus mengunci komitmen perbaikan yang lebih terukur.

“Kami menyambut baik ruang koordinasi dan pendampingan ini. Hasil penilaian menjadi cermin kinerja dan bahan introspeksi untuk melakukan pembenahan berkelanjutan,” tutur Wakapolda.

Ia menegaskan layanan publik menjadi wajah Polri di mata masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh unit layanan menutup celah praktik maladministrasi yang kerap muncul dalam bentuk prosedur berbelit, penundaan, hingga informasi yang tidak jelas.

“Kita harus cegah sedini mungkin penyimpangan prosedur, penundaan, ketidakjelasan informasi dan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

Wakapolda membeberkan sejumlah langkah tindak lanjut atas rekomendasi Ombudsman. Polda Sulbar menyiapkan penguatan pengawasan internal, penegakan disiplin dan kode etik, peningkatan kompetensi personel, optimalisasi teknologi informasi, serta penyusunan rencana aksi perbaikan yang terukur. Ia juga menginstruksikan para kapolres dan kapolresta mengevaluasi hasil penilaian, lalu menjadikannya acuan untuk membenahi sistem layanan di wilayah masing-masing.

“Sekalipun ada capaian yang baik, kita harus terus meningkatkan standar. Bila ada kekurangan, itu tanggung jawab kita bersama untuk memperbaikinya. Kami berkomitmen wujudkan pelayanan profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai semangat Polri Presisi, prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menjelaskan penilaian maladministrasi sebagai rangkaian kerja pengawasan yang sistematis. Ombudsman memakai sejumlah dimensi untuk memotret kualitas layanan, mulai dari input, proses, output, pengaduan, hingga tingkat kepercayaan masyarakat.

Pada dimensi input, Ombudsman mengukur pengetahuan pelaksana, perencanaan, jaminan pelayanan, serta pengawasan internal. Dimensi proses menilai kesenjangan persepsi antara penyelenggara dan penerima layanan. Dimensi output menambahkan tolok ukur eksternal, seperti IPM, SPM, PN, dan IKM. Ombudsman juga menilai pengelolaan pengaduan, serta kepercayaan publik dengan kerangka survei OECD.

Lebih lanjut, Ombudsman menekankan kepatuhan terhadap hasil pengawasan bertujuan mendorong perbaikan berkelanjutan. Produk pengawasan itu dapat berbentuk tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, hingga rekomendasi yang wajib dipatuhi.

“Kami memberikan apresiasi kepada unit layanan yang memperoleh nilai 78,00–100 sebagai bentuk penghargaan atas upaya meningkatkan kualitas pelayanan. Sedangkan untuk unit yang memperoleh nilai 0–77,99, kami berikan pembinaan, teguran dan dorongan pemahaman tentang pelayanan publik yang baik,” tuturnya.

Ombudsman berharap sinergi bersama Polda Sulbar terus berjalan agar warga Sulawesi Barat menerima layanan yang cepat, jelas, dan adil. Dalam konteks itu, rapor bukan sekadar angka, melainkan alarm untuk memastikan pelayanan publik benar-benar hadir sebagai hak warga, bukan sekadar proses administratif.

error: Content is protected !!
Play sound