URL Berhasil Disalin
Tiga Warga Pasangkayu Ditangkap, 14 Saset Sabu Disita Petugas
Pasangkayu – Petugas kepolisian meringkus tiga warga Kabupaten Pasangkayu atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Petugas menangkap mereka di lokasi berbeda. Ada di Kelurahan Pasangkayu, Desa Singgani, dan Desa Lariang. Adapun barang buktinya sebanyak 14 saset sabu.
“Ketiga tersangka ditangkap pada bulan September 2024 di tiga lokasi berbeda. Barang buktinya sebanyak 14 saset seberat 4,9 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, Senin 7 Oktober 2024.
Kini ketiganya berada di Rutan Polres Pasangkayu. Mereka diancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.