UU HKPD Jadi Tekanan Baru Daerah, Sulbar Butuh Relaksasi atau APBD Lumpuh

waktu baca 3 menit

Sulbar — Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) memicu kegelisahan serius di daerah.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menilai aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD berpotensi melumpuhkan keuangan daerah jika tanpa relaksasi.

“Kita disumpah akan melaksanakan Undang-Undang dengan sejujur-jujurnya, seluruh-lurusnya. Kalau kita melanggar Undang-Undang, pertama kita melanggar sumpah, kedua sanksinya berat. Nomor penetapan APBD kita tidak akan terbit, tidak ada TKD, yah kantor tutup karena tidak ada APBD, tidak ada belanja. Sanksinya berat dan itu jelas Undang-Undang,” ujar Suhardi dalam wawancara khusus.

UU HKPD efektif berlaku pada 5 Januari 2027. Salah satu poin krusial ialah pembatasan belanja pegawai. Ketentuan ini memaksa pemerintah daerah menyesuaikan struktur anggaran dalam waktu sempit, di tengah kapasitas fiskal yang terbatas.

Tidak Ada Ruang Manuver

Suhardi menegaskan hampir tidak ada ruang untuk menekan belanja pegawai. Komponen utama seperti gaji, tunjangan, hingga kewajiban BPJS sulit disentuh.

“Saya kira, tidak ada opsi lain. Karena belanja pegawai itu tidak bisa dikurangi. Katakanlah, Sulbar belanja pegawai untuk PPPK-nya ada di Rp 100 Miliar, itu kita kurangi. Itu juga belum cukup, masih tetap di atas 30 Persen,” katanya.

Upaya lain seperti menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) juga dinilai tidak realistis. Menurut dia, kenaikan pajak justru berisiko memicu gejolak publik.

“Tambah PAD, PAD dari mana ?. Saya kira tidak mungkin. Sebut saja pemerintah daerah naikkan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) misalnya, pasti ribut di masyarakat,” ujarnya.

Tiga Tuntutan Daerah

Menghadapi situasi itu, Pemprov Sulbar bersama enam kabupaten menyepakati tiga tuntutan utama kepada pemerintah pusat: penundaan pemberlakuan UU HKPD, perubahan nomenklatur belanja, serta penambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Perubahan nomenklatur menjadi isu paling teknis sekaligus krusial. Suhardi menyebut banyak komponen belanja sebenarnya bisa dialihkan, namun terhambat aturan klasifikasi dari pusat.

“Kalau itu tidak diubah, kita tidak bisa memasukkan item belanja-belanja itu,” katanya.

Ia mencontohkan, jika hanya gaji dan tunjangan jabatan yang masuk kategori belanja pegawai, maka Sulbar sudah memenuhi batas 30 persen. Namun komponen lain seperti TPP, kinerja guru, PPPK, dan BPJS masih terikat dalam nomenklatur yang sama.

Ancaman Opsi Ekstrem

Kebuntuan ini memunculkan opsi keras, termasuk pengurangan hingga penghentian tenaga PPPK. Suhardi mengakui wacana itu sengaja ia lontarkan untuk menarik perhatian pusat.

“Jadi kita tidak punya jalan apa-apa. Makanya saya suarakan secara lantang tentang opsi pemutusan PPPK,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan langkah tersebut belum akan diambil dalam waktu dekat karena sanksi UU HKPD baru berlaku pada 2027.

Selain itu, opsi penghapusan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga terbuka, meski berisiko menimbulkan penolakan luas dari ASN.

“Menghapus TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ?, bisa saja opsi itu ada, tapi pasti kita akan dicaci oleh ASN,” katanya.

Masalah Persentase, Bukan Uang

Suhardi menekankan persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan pada batas persentase yang ditetapkan regulasi.

“Bukan kita tidak punya uang. Uangnya ada, hanya yang tidak bisa adalah nomenklaturnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkap kondisi serupa terjadi di ratusan daerah lain. Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan lebih dari 300 daerah menghadapi tekanan yang sama.

Tekanan di Seluruh Kabupaten

Di Sulbar, seluruh kabupaten berada di atas ambang batas 30 persen. Mamuju tercatat 35,80 persen, Majene 44,13 persen, Polewali Mandar 43,51 persen, Mamasa 39,46 persen, Pasangkayu 40,50 persen, dan Mamuju Tengah 38,76 persen. Sementara tingkat provinsi berada di 31,08 persen.

Untuk memenuhi ketentuan, Sulbar harus memangkas sekitar Rp220 miliar dari total belanja pegawai.

“Sekarang belanja pegawai kita itu kisaran Rp 700 Miliar, jadi Rp 220 Miliar yang harus dikurangi,” ujar Suhardi.

Menunggu Respons Pusat

Saat ini, pemerintah daerah menunggu respons konkret dari pemerintah pusat sebelum pembahasan APBD 2027 masuk tahap final di DPRD. Tanpa kebijakan korektif, daerah menghadapi dilema serius antara patuh regulasi atau menjaga stabilitas layanan publik.

“Ini soal persentase, bukan soal efisiensi. Dan itu kewenangannya ada di pemerintah pusat,” kata Suhardi.