14 Puskesmas di Mamuju Jalani Penilaian Akreditasi Kemenkes
Mamuju – Empat belas puskesmas di Kabupaten Mamuju sedang mengikuti penilaian akreditasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tiga puskesmas merupakan pengajuan akreditasi perdana. Masing-masing Puskesmas Keang, Tommo, dan Tapalang Barat. Ketiganya telah disurvei lembaga independen yang diberi kewengan oleh Kemenkes sebagai penyelenggara akreditasi.
Sementara 11 lainnya mengajukan re-akreditasi atau sudah pernah mengantongi sertifikat akreditas dasar dan madya. Tetapi kembali mengusulkan akreditasi ulang, sebab masa berlaku sertifikat itu hanya tiga tahun saja. Kebijakan terbaru, sertifikat akreditasi yang terbit tahun ini akan berlaku lima tahun.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan, Dinkes Mamuju, Farida menuturkan, meski ketiga puskesmas akreditasi perdana telah disurvei, namun baru satu puskesmas dinyatakan terakreditasi. Fasilitas kesehatan tingkat pertama itu adalah Puskesmas Tommo.
“Akreditasinya madya. Kalau yang lain belum kita tahu hasilnya karena sementara disurvei, apakah nanti akreditasinya dasar, madya, utama atau paripurna. Naik atau tidaknya akreditasi tergantung pelayanan puskesmasnya,” ujar Farida, kemarin.
Farida menjelaskan, puskesmas merupakan bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer. Olehnya, harus mampu memberikan pelayanan kesehatan dasar, yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan.
Sehingga, perlu melalui akreditas untuk mendapatkan pengakuan bahwa puskesmas tersebut telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan Kemenkes.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan itu tentu dengan melalui akreditasi,” jelasnya.
Kepala Seksi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Mutu, Dinkes Mamuju, Taufik Haq mengungkapkan, puskesmas di Mamuju disurvei oleh tiga lembaga independen. Masing-masing Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI), dan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP).
“Ketiga lembaga ini yang akan menyurvei 11 puskesmas re-akreditas sampai Desember ini,” urai Taufik.
Ketika disurvei, lembaga tersebut menggunakan instrumen penilaian 5 bab sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/165/2023 tentang Standar Akreditas Pusat Kesehatan Masyarakat.
Kelimanya yakni, kepemimpinan dan manajemen puskesmas; penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat yang
berorientasi pada upaya promotif dan preventif; penyelenggaraan upaya kesehatan perseorangan, laboratorium, dan kefarmasian; program prioritas nasional; dan peningkatan mutu puskesmas.
“Ini semua yang menjadi indikator penilaian di puskesmas saat disurvei,” tandasnya.