Karantina Sulbar Gagalkan Penyelundupan 45 Kepiting Bakau di Pelabuhan Simboro

waktu baca 2 menit
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar saat memeriksa kepiting bakau yang telah disita.

Mamuju – Upaya penyelundupan komoditas perikanan tanpa dokumen kembali terbaca. Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat menahan 45 ekor kepiting bakau, Selasa (21/1).

Kepiting itu dibawa seorang penumpang di Pelabuhan Feri Simboro, Mamuju. Petugas menemukan komoditas tersebut tanpa Sertifikat Kesehatan Ikan dari daerah asal. Dokumen ini merupakan “tiket wajib” setiap pengiriman antarwilayah.

Karantina Sulbar menegaskan, tak ada ruang kompromi untuk pelanggaran semacam. Kuantitas komoditas risikonya sama besar, apa pun jumlahnya. Kepala Karantina Sulbar, Mudakir, menegaskan aturan karantina berlaku untuk semua lintasan, baik antar pulau maupun keluar-masuk wilayah.

“Kita tidak melihat jumlah ya. Sedikit dan banyak memiliki risiko yang sama. Baik impor, ekspor maupun antar pulau, semuanya harus memenuhi persyaratan karantina,” tegas Mudakir, Kepala Karantina Sulbar melalui keterangan tertulis (23/1).

Kasus ini muncul saat petugas mengawasi kedatangan KMP Swarna Kartika dari Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Pemeriksaan lanjutan menunjukkan 43 ekor kepiting masih hidup, sementara dua ekor mati. Kondisi itu memicu prosedur karantina yang lebih ketat, karena komoditas hidup rentan membawa patogen lintas daerah.

Karantina Sulbar lalu melanjutkan pemeriksaan visual dan mengirim sampel untuk uji laboratorium. Petugas membidik potensi paparan White Spot Syndrome Virus (WSSV), penyakit berisiko tinggi pada komoditas perikanan yang dapat memukul ekosistem budidaya. Kerugian ekonomi bisa saja terjadi.

“Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan masuk dan keluar Sulawesi Barat harus terjamin kesehatannya, juga dari sisi keamanan pangannya. Tujuannya jelas agar tidak menyebarkan penyakit juga menjamin pangan yang aman,” ungkap Mudakir.

Dokumen Karantina Tak Sekadar Formalitas

Mudakir menegaskan, dokumen karantina bukan formalitas. Sertifikat dari daerah asal menjadi bukti komoditas telah melewati pemeriksaan. Dokumen itu pula yang mempertegas komoditas tersebut sehat serta bebas dari Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Tanpa itu, rantai pengawasan putus, dan Sulbar berpotensi menanggung risikonya.

Jika hasil uji laboratorium menyatakan kepiting aman. Karantina Sulbar akan menyerahkan komoditas tersebut kepada Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Wilayah Kerja Mamuju untuk pelepasliaran. Sementara penumpang yang membawa kepiting menerima teguran dan edukasi.

Karantina Sulbar menyatakan tetap memperketat pengawasan untuk mencegah penyakit masuk dan melindungi sumber daya hayati. Mudakir juga mendorong dukungan masyarakat agar jalur transportasi tidak berubah menjadi pintu masuk komoditas tanpa kontrol.

“Kami berharap, semua pemangku kepentingan mendukung upaya tersebut, termasuk masyarakat, kita perlu menjaga semua ini bersama-sama, untuk masa depan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Play sound