Seruan Dinas ESDM Sulbar, Pemilik Genset Wajib Penuhi Izin Operasi dan Standar Keselamatan

waktu baca 2 menit

Mamuju – Dinas ESDM Sulbar mengingatkan pemilik dan pengguna pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri, terutama generator set (genset), agar memenuhi izin operasi dan menaati standar keselamatan ketenagalistrikan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, menjelaskan kewajiban perizinan genset mengacu pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 Tahun 2021. Regulasi itu tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan. Ia menyebut aturan itu mengatur batas kapasitas pembangkit yang mewajibkan pelaku usaha mengantongi izin.

Dalam ketentuan Pasal 39, pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS). Itu jika total kapasitas pembangkit melampaui 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik. Sementara pelaku usaha dengan kapasitas hingga 500 kilowatt wajib menyampaikan laporan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri kepada pemerintah sesuai kewenangannya.

Qamaruddin juga menekankan kewajiban pelaporan bagi pemegang IUPTLS. Ia merujuk Pasal 95 ayat (1) huruf e yang mengatur pemegang IUPTLS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri secara berkala setiap Januari kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau kepada gubernur sesuai kewenangannya. Format laporan tercantum dalam Lampiran VIII aturan tersebut.

“Ketentuan ini penting untuk memastikan pengawasan, keselamatan, serta keandalan instalasi ketenagalistrikan, khususnya genset yang digunakan oleh pelaku usaha maupun instansi,” jelas Qamaruddin.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, menegaskan seluruh pelaku usaha dan instansi pemerintah di Sulawesi Barat perlu mematuhi ketentuan perizinan dan keselamatan ketenagalistrikan. Ia menilai kepatuhan itu menjadi kunci menjaga keamanan, keselamatan, dan keandalan layanan ketenagalistrikan.

“Pemenuhan izin operasi dan keselamatan ketenagalistrikan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam melindungi masyarakat, aset, dan lingkungan,” tegas Bujaeramy.

Dinas ESDM Sulbar menyatakan komitmen melanjutkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan untuk mendorong sistem ketenagalistrikan yang aman, tertib, dan andal di Sulawesi Barat.

error: Content is protected !!
Play sound