Dijelaskan Dinas ESDM Sulbar, Begini Cara Dapat Bantuan Pemasangan Listrik Hemat dan Murah
Mamuju – Dinas ESDM Sulbar membeberkan cara pengajuan permohonan bantuan pemasangan Listrik Hemat dan Murah (LHM).
Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda Dinas ESDM Sulbar, Marwazi Abdullah menjelaskan, prosedur permohonan bantuan LHM dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan.
Permohonan itu dilakukan dengan mengajukan proposal permohonan kepada Gubernur Sulbar casu quo (cq) atau dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Sulbar.
Proposal itu harus mencakup surat permohonan, surat validasi dari kepala desa, lurah, atau pejabat setempat yang menegaskan kelayakan penerima bantuan. Utamanya daftar nama-nama usulan pemohon bantuan beserta NIK dan alamat calon penerima.
“Setelah disetujui, Tim Dinas ESDM Sulbar bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan melakukan pendataan dan survei teknis dan sosial dari nama-nama pemohon. Hasil survei tersebut selanjutnya diajukan ke PT PLN untuk validasi data teknis,” terang Marwazi, melalui rilis hari ini.
Menurut Marwazi, penetapan penerima bantuan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, dilakukan proses survei.
“Perencanaan, pengawasan, dan pekerjaan penyambungan dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan,” ungkapnya.
Marwazi menegaskan, program LHM disasar kepada masyarakat miskin yang masih belum memiliki kWh Meter atau masih bergantung pada sumber listrik tetangga dengan biaya yang kadang lebih mahal.
Melalui program LHM tersebut, masyarakat akan mendapatkan bantuan pemasangan instalasi listrik rumah, termasuk stock kontak, saklar, bohlam lampu, dan kWh listrik PLN.
“Penting untuk dicatat bahwa dalam program LHM ini, masyarakat penerima bantuan tidak akan dikenakan biaya tambahan apapun,” tegas Marwazi.
Pihaknya berharap ada peningkatan anggaran pelaksanaan program LHM setiap tahunnya, sehingga lebih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki kWh listrik sendiri bisa mendapatkan manfaat dari program itu.