Sulbar Raih WTP ke-12, SDK Perintahkan Temuan BPK Tuntas dalam 60 Hari
Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-12 yang diraih Sulbar sejak provinsi tersebut berdiri.
Meski mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia memberi batas waktu penyelesaian maksimal 60 hari.
Penegasan itu disampaikan saat DPRD Sulbar menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Kamis (11/6/2026). Penyerahan LHP mencakup Pemerintah Provinsi Sulbar dan lima pemerintah kabupaten.
Dalam sambutannya, SDK menegaskan LHP BPK memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Laporan hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menjadi landasan kuat dalam merumuskan kebijakan, memperkuat tata kelola, serta memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Suhardi Duka.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah menghadapi tantangan yang semakin berat. Keterbatasan fiskal, kebutuhan peningkatan pendapatan daerah, hingga tuntutan efisiensi anggaran menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
SDK juga menyoroti pentingnya penataan aset, penguatan pengendalian intern, dan digitalisasi tata kelola keuangan. Di sisi lain, ketidakpastian geopolitik global menuntut pemerintah lebih cermat menentukan prioritas pembangunan.
Ia bersyukur Sulbar mampu mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya. Capaian tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan BPK RI Perwakilan Sulbar.
Namun, ia mengakui masih terdapat sejumlah kelemahan yang perlu dibenahi.
“Namun kami menyadari masih terdapat kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Untuk itu, saya memerintahkan OPD terkait segera menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap rekomendasi BPK RI maksimal 60 hari,” tegasnya.
Untuk memastikan rekomendasi BPK terselesaikan, Pemprov Sulbar menyiapkan empat langkah strategis.
- Membentuk tim khusus untuk memetakan seluruh rekomendasi dan menetapkan penanggung jawab di setiap perangkat daerah.
- Memperkuat pengawasan melalui laporan berkala dan evaluasi rutin.
- Meningkatkan kapasitas aparatur agar temuan serupa tidak terulang.
- Menindak setiap temuan yang berindikasi merugikan negara atau melanggar aturan, termasuk melalui pemulihan kerugian dan pemberian sanksi sesuai ketentuan.
SDK menegaskan, tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
“Sinergi, bimbingan, dan pengawasan konstruktif dari BPK RI sangat kami harapkan agar bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Barat,” pungkas Suhardi Duka.




