Polda Sulbar Bongkar Gudang Rokok Diduga Ilegal di Polman, Puluhan Dos Diamankan
Polman – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Polewali Mandar.
Dalam operasi yang dilakukan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi), petugas mengamankan puluhan dos rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan pita cukai.
Pengungkapan berlangsung di sebuah gudang rokok di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, pada 5 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya aparat menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis melalui Kasubdit I Indagsi AKBP Ivan Wahyudi menjelaskan, langkah penindakan berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
“Pada bulan Juni 2026, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar melaksanakan operasi Satgas Pangan dan menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait rokok ilegal yang dijual maupun disimpan di salah satu gudang di wilayah Kabupaten Polewali Mandar,” ujar AKBP Ivan Wahyudi.
Saat melakukan inspeksi, petugas menemukan 64 dos rokok berbagai merek yang diduga bermasalah dari sisi kepatuhan cukai. Barang bukti tersebut terdiri atas 61 dos besar rokok merek Lumoru jenis kresek, satu dos besar rokok merek Cengkeh Pucuk jenis kresek, serta dua dos kecil rokok merek BSJ Bold jenis filter.
Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga membangun koordinasi dengan Bea Cukai guna memastikan status hukum serta keabsahan pita cukai yang melekat pada produk tersebut.
“Semua rokok yang dinilai ilegal akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemusnahan. Sementara untuk rokok yang terbukti sesuai dengan pita cukai, akan dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Secara ekonomi, peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan dapat menggerus penerimaan negara sekaligus menciptakan distorsi pasar. Produk ilegal cenderung memiliki harga lebih murah karena tidak menanggung kewajiban fiskal yang sama dengan produk legal, sehingga memunculkan persaingan usaha yang tidak sehat.
AKBP Ivan menegaskan, penyidik mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi dalam menangani perkara tersebut. Untuk menjamin objektivitas proses hukum, penyidik melibatkan ahli dan berkoordinasi langsung dengan Bea Cukai dalam proses verifikasi barang bukti.
Polda Sulbar juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan produk rokok yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap aturan cukai tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mendukung perlindungan terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama Bea Cukai masih mendalami kasus tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.




