Korban Hamil 4 Bulan, Kasus Seksual Anak di Mamuju Seret 15 Tersangka

waktu baca 2 menit

Mamuju — Polisi mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan 15 tersangka di Mamuju, Sulawesi Barat. Lima tersangka telah dewasa, sedangkan 10 lainnya masih berstatus anak.

Pengungkapan itu menunjukkan perkara tersebut tidak melibatkan satu pelaku. Polisi menemukan sejumlah tersangka yang melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang pada beberapa lokasi.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan penyidik Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan 15 tersangka setelah mendalami dua laporan polisi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa beberapa tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan maupun pencabulan terhadap korban secara berulang kali dan terjadi di sejumlah tempat kejadian yang berbeda,” jelas Kapolresta Mamuju.

Lima tersangka dewasa masing-masing berinisial FK (20), IR (21), RF (21), YS (23), dan BK (19). Polisi tidak mengungkap identitas 10 tersangka lain karena mereka masih berstatus anak.

Perkara itu bermula dari Laporan Polisi Nomor 256 tanggal 1 Agustus 2026 dan Laporan Polisi Nomor 269 tanggal 11 Agustus 2026.

Laporan pertama mengarah kepada 10 tersangka. Penyidik menemukan dugaan kekerasan seksual dan pencabulan pada tiga lokasi berbeda.

Sementara laporan kedua mengungkap lima tersangka lain yang memiliki peran dalam perkara serupa.

Kasus tersebut meninggalkan dampak serius bagi korban. Polisi menyebut korban mengalami kehamilan sekitar empat bulan serta trauma akibat kekerasan yang dialaminya.

Kapolresta mengatakan penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan terhadap tersangka. Polisi juga memprioritaskan perlindungan dan pemulihan korban.

“Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para pelaku, tetapi juga terhadap pemulihan dan perlindungan korban. Karena korban merupakan anak, tentu penanganannya dilakukan dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Kapolresta.

Polresta Mamuju berkoordinasi dengan DPPA, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial untuk memastikan korban memperoleh pendampingan serta penanganan yang diperlukan.

Para tersangka diproses sesuai peran masing-masing. Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 473 KUHP serta Pasal 415 KUHP.

Polresta Mamuju menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional. Pada saat yang sama, aparat meminta masyarakat memperkuat perlindungan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual.

Putar suara