Disbun Sulbar Tinjau 5 Perusahaan Sawit di Pasangkayu, Pantau Penerapan Harga dan Pengolahan TBS
Pasangkayu – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat memantau penerapan harga dan proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menjadi Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Pasangkayu, Minggu, 10 Agustus kemarin.
Pemantauan berlangsung pada Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Awana Sawit Lestari, PT Pasangkayu, PT Trinity, PT Suryaraya Lestari II, dan PT MAS. Kunjungan ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan dalam mengevaluasi kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit. Terutama sebagai implementasi penerapan Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Plt. Kepala Disbun Sulbar, Muh. Faizal Thamrin menegaskan, tujuan dilakukan pemantauan penerapan harga dan pengolahan TBS untuk memastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal, dan kualiatas CPO sesuai standar.
“Pemantauan ini, kita ingin pastikan proses produksi berjalan efisien, hasil maksimal, dan sesuai standar,” kata Faizal.
Hasil pemantauan, kata dia, penerapan harga menunjukkan harga TBS di beberapa PKS tidak jauh berbeda dengan hasil penetapan TBS yang sudah di tetapkan pada kisaran Rp 2.740 per kilogram hingga Rp3.050 per kilogram.
Selain itu, terjadi pemotongan 1 hingga 3 persen bagi TBS yang tidak memenuhi syarat seperti. Di antaranya buah mentah, buah lewat matang, gagang panjang, dan buah basah. Sedangkan PKS terintegrasi tidak ada pemotongan.
Plt. Kepala Bidang Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHP), Agustina menuturkan, bahwa data PKS di Sulbar yang mengolah TBS sebanyak 14 unit.
Ia mengingatkan, TBS dari kebun mitra plasma dan swadaya harus diolah di pabrik tidak lebih dari 24 jam.
“Karena jika lewat dari itu dapat mempengaruhi rendemen dan kualitas CPO,” bebernya.





