Agunan Kredit Lunas Diduga Hilang, Polisi Gugat BRI Mamuju Rp700 Juta

waktu baca 4 menit
Suasana mediasi antara penggugat dan tergugat Bank BRI Cabang Mamuju di Pengadilan Negeri Mamuju, siang tadi.

Mamuju – Nasabah menggugat perdata BRI Cabang Mamuju setelah agunan pinjaman diduga hilang. Penggugat menuntut restitusi Rp700 juta dan permintaan maaf resmi.

Nasabah bernama Aipda Hasanuddin, seorang anggota Polri. Ia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Simboro, Polsek Urban Mamuju, Polresta Mamuju.

Penggugat menyerahkan enam dokumen keanggotaan Polri sebagai jaminan. Agunan itu berupa kartu Asabri, SK pengangkatan Polri, dan seluruh SK kenaikan pangkat berjenjang.

Kuasa hukum penggugat, Darmawan menjelaskan, kliennya telah menyelesaikan kewajibannya sebagai debitur. Pinjaman senilai Rp300 juta pada tahun 2019 telah lunas sejak 22 Juli 2025.

Bukti pelunasan itu tertuang dalam Surat Keterangan Pelusanan. RM Konsumer BRI, Muhammad Yunus menekan dokumen itu pada tanggal yang sama.   

“Tapi sampai saat ini dokumen penting milik klien saya tidak dikembalikan. Ini sudah 6 bulan. Seharusnya di hari pelunasan itu, agunan juga diserahkan,” kata Darmawan, Senin (26/1).

Menurut Darmawan, kliennya berulang kali meminta dokumen itu. Bahkan, penggugat hanya bermohon 3 dokumen untuk memberikan kemudahan. Ketiganya yakni, SK Pengangkatan Polri, SK Pengangkatan Tamtama ke Bintara, dan Kartu Asabri.

Namun, pihak bank berdalih masih dalam pencarian atau sortir. Pernyataan BRI tertuang dalam surat keterangan bernomor B.3262-KC-XIII/OPK/12/2025. Dokumen resmi itu bermaterai dan ditandatangani 3 pegawai BRI.

“Kami menganggap ini adalah perbuatan melawan hukum. Pihak bank lalai sehingga menyebabkan dokumen penting milik klien saya hilang,” tegasnya.

Gugatan Batas Akhir Kesabaran Nasabah

Darmawan mengungkapkan, gugatan diajukan sebab BRI tak kunjung memenuhi permintaan kliennya. Perkara perdata itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dengan nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mam. Saat ini masih dalam tahap mediasi.

Kata Darmawan, penggugat menuntut BRI untuk memberikan restitusi atau penggantian kerugian materiil dan immateriil.

“Senilai total Rp700 juta. Selain itu, kami juga meminta tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf secara resmi di media,” tegas Darmawan.

Darmawan menyebut, opsi pencabutan gugatan tetap terbuka. Namun bergantung pada kesediaan tergugat memenuhi tuntutan. Jika tidak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Tidak ada satu pun orang yang ingin menjalani proses hukum panjang seperti ini. Begitu pula klien saya yang notabene bertugas melayani masyarakat,” ucapnya.

Aipda Hasanuddin menjelaskan, ia sudah berulang kali mengajukan pinjaman di BRI. Bermula sejak di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pinjaman itu di-take over dari Makassar ke BRI Mamuju.

Sebelum peralihan, Aipda Hasanuddin melunasi pinjaman sebelumnya sebagai syarat pengajuan baru. Pada saat itu, BRI meminta tambahan dokumen.

Ia masih melihat seluruh dokumennya lengkap. Bahkan, pada saat penyerahan dokumen dari BRI Makassar ke BRI Mamuju. Hal itu meruntuhkan spekulasi dokumen tercecer saat take over pinjaman.

“Pada saat itu dokumen semua masih ada. Saya lihat di atas meja pada saat itu. Begitu juga pada saat saya mengajukan perpanjangan di tahun 2019. Dokumen masih ada dan lengkap,” ungkap Aipda Hasanuddin.

Tarik Ulur Nominal Restitusi, BRI Ajukan Tambahan Waktu

Siang tadi, penggugat dan tergugat kembali bertemu Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Hakim mediator memfasilitasi pertemuan keduanya dalam mediasi keempat.

Darmawan hadir bersama kliennya. Adapun dari pihak tergugat diwakili seorang wanita. Mediasi berlangsung alot dan tak membuahkan hasil. Pihak bank meminta tambahan waktu selama sepekan.

Pada media ketiga lalu, penggugat bersikukuh pada angka Rp300 juta. Adapun tergugat hanya bersedia membayar Rp45 juta. Penggugat tidak sepakat karena nilai yang terlalu jomplang. Begitu pula sebaliknya, tergugat menganggap angka itu terlampau tinggi.

Pada mediasi keempat siang tadi, situasi melunak. Penggugat dan tergugat sama-sama menekan ego. Walaupun kesepakatan tak kunjung terjadi.

Penggugat menurunkan biaya restitusi menjadi Rp200 juta. Sementara pihak bank menaikkan nominalnya menjadi Rp50 juta. Tetapi keduanya tidak menyepakati penawaran angka.

“Tidak ada kesepakatan dalam mediasi. Tergugat waktu meminta tambahan waktu. Mediasi selanjutnya Senin pekan depan. Kami berharap mediasi selanjutnya ada kesepakan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” harap Darmawan.

Reportase berupaya melakukan konfirmasi kepada perwakilan Bank BRI. Upaya itu berlangsung saat wanita itu keluar dari ruangan mediasi. Namun, ia enggan berkomentar.

“Saya tidak bisa berkomentar.” singkatnya.

error: Content is protected !!