Bank Diminta Buat Sistem Pelacak Transaksi Judi Online
Reportase – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan membangun sistem ‘deteksi dini’ terkait transaksi judi online yang biasanya dalam jumlah kecil.
“Sistem yang harus bisa memantau pergerakan yang aneh-aneh dari (transaksi) yang kecil-kecil itu. Hal itu harus dibangun (sistem perbankan). Kami upayakan hal tersebut bisa terjadi,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam Focus Group Discussion dengan redaktur media di Batam, Sabtu (8/6), dilansir dari kumparan.
Ia menjelaskan, nominal transaksi judi online berkisar Rp 100.000 hingga Rp1 juta. Di sisi lain, perbankan baru bisa melapor ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terdapat transaksi mencurigakan di atas Rp 500 juta.
Hingga saat ini OJK telah memblokir 5.000 rekening judi online. Namun menurut Mirza, hal tersebut tidak cukup untuk memberantas transaksi judi online.
Mirza yang juga mantan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) itu pun meminta agar perbankan bisa melacak pergerakan rekening judi online.
“Upaya itu tentu tidak berhenti di situ. Harus bisa kita tracing (lacak) rekening ini, sebenarnya ke mana larinya,” tukasnya.