Biro Hukum Evaluasi Usulan Penerbitan Peraturan Bupati di Tiga Kabupaten
Mamuju – Biro Hukum Setda Sulbar sedang mengevaluasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup).
Kabupaten yang hendak menerbitkan aturan itu, yakni Polewali Mandar (Polman, Mamuju Tengah (Mateng), dan Pasangkayu.
Ketiga kabupaten itu mengusulkan Ranperbub yang berbeda. Polman tentang Rencana Pembangunan Daerah.
Sementara Pasangkayu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Adapun Mateng tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit.
Evaluasi itu dilakukan secara kolektif. Dipimpin Kepala Bagian Perundang-Undangan Kabupaten atau Kota, Afrisal dan dihadiri jajaran Biro Hukum Setda Sulbar.
Evaluasi yang dilakukan sekaitan dengan keseragaman tata cara dalam melakukan fasilitasi dan evaluasi produk hukum daerah.
Afrisal membeberkan, evaluasi yang dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Bersama, dengan perubahannya.
Begitu pula dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, beserta perubahannya.
“Dan peraturan yang berkaitan dengan judul rancangan (Ranperbup yang diusulkan, red),” kata Afrisal.